Sabtu, 21 Januari 2012

Hentikan SOPA dan PIPA Mulai Sekarang !!!


Akhir-akhir ini, dunia maya mengalami gejolak. Dua rancangan undang-undang yang akan disahkan oleh Kongres Amerika Serikat, SOPA dan PIPA, ternyata mengundang reaksi keras dari berbagai raksasa internet. Pada hari Kamis (18/01) lalu, Wikipedia bahasa Inggris dan Wordpress melakukan aksi blokir situs sebagai upaya memprotes kebijakan ini. Lalu, apa itu SOPA dan PIPA itu? 

http://www.pekanbaru.co/wp-content/uploads/2012/01/stop-sopa-pipa.jpg

Singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU Amerika Serikat yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta.
Contohnya:
  • Video lipsing di YouTube
  • Jualan CD film / permainan di FJB (Forum Jual Beli)
  • Ngunduh (upload) rekaman konser ke YouTube
  • Berbagi perangkat lunak di MediaFire, dsb.

Kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs video itu dan memenjarakan pengunduh (uploader) video konser itu tanpa melalui proses meja hijau.

Kalo kaya gitu, udah pasti situs YouTube, atau situs media sosial - hiburan bakal kena blokir semua. Secara, hampir semua situs hiburan/entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

Kenapa bisa begitu? Simak artikel di bawah ini, sob...


Yang baca artikel ini pasti bertanya-tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb. ?
SOPA (Stop Online Piracy Act / Undang-Undang Anti Pembajakan Daring) dan PIPA (Protect IP Act / Undang-Undang Perlindungan Protokol Internet) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, perangkat lunak dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini?
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau foto / gambar. 
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs daftar hitam/blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tiananmen' di negeri tirai bambu itu, dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb. untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus: 
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel, lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus diblokir dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil, tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta


Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo!, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, Twitter, Flickr, dll. akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum, industri musik, film dan kamar dagang Amerika Serikat berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film AS (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).


Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Bila sobat pembaca masih menginginkan kebebasan, sobat PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. 

Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
  1. http://www.americancensorship.org
    Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol 'SIGN THE PETITION'.
  2. http://www.avaaz.org/en/save_the_internet
    Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol 'SEND'.
  3. http://www.google.com/landing/takeaction
    Caranya: masih sama dengan di atas. Isi email, nama, serta kode pos, lalu tekan tombol 'SEND'.
Mulai dari diri sendiri, sob, hilangkan pikiran "ah, cuma gue ini, mana pengaruh sama keputusan amrik". Ingat, pengguna internet ngga cuma di AS, tapi di dunia. Dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
 

Ayo sob, kita pasti bisa. Ingat, dukung sebelum 24 JANUARI 2012, dimana di tanggal tersebut, Kongres AS akan melakukan voting untuk menentukan apakah dua undang-undang ini disahkan, atau tidak.

CATATAN: Walaupun ramashidqi.blogspot tidak berasal dari Amerika Serikat, namun kami tetap tidak menyetujui dua undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut dapat menghancurkan kebebasan dalam menggunakan internet, termasuk menyebarkan berbagai artikel bermanfaat. Kami harap sobat pembaca mendukung pembatalan pengesahan undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar